Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-06-2023 — Putus : 22-08-2023 — Upload : 23-08-2023
Putusan PN KOTABUMI Nomor 144/Pid.B/2023/PN Kbu
Tanggal 22 Agustus 2023 — Penuntut Umum:
EVA MEILIA, S.H. M.H.
Terdakwa:
JONI ISKANDAR ALIAS UJANG BIN CIK NAWI
9232
  • Tunggal Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Joni Iskandar Alias Ujang Bin Cik Nawi Sarkowi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit handphone merk OPPO A15 warna putih galamor