Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-10-2023 — Putus : 15-11-2023 — Upload : 15-11-2023
Putusan PA BATAM Nomor 1815/Pdt.G/2023/PA.Btm
Tanggal 15 Nopember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
320
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menetapkan anak yang bernama, Rakai Alif Galasta Bin Batama Ramot Josua Raja Gukguk, tempat lahir Batam, tanggal 28 Juli 2022, umur 1 tahun 3 bulan berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat selaku ibu kandungnya dengan kewajiban memberikan akses yang
    cukup terhadap Tergugat untuk bertemu dengan anaknya tersebut;
  • Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah untuk anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Rakai Alif Galasta Bin Batama Ramot Josua Raja Gukguk, tersebut sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan penambahan 10% setiap tahunnya sampai anak tersebut dewasa atau berusia 21 tahun;
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya