Ditemukan 1 data
16 — 7
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (GALBIADI MANUAY) dengan Pemohon II (ASIA ALHADAR) yang dilaksanakan pada tanggal 10Maret2012, di Desa Maba Sangaji, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur;
- Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan perkawinannya supaya dicatat pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Maba;
- Membebankan kepada Pemohon I dan
PENETAPANNomor 125/Pdt.P/2018/PA.SSell (o> J all opDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Soasio yang memeriksa dan mengadiliperkaratertentu pada tingkat pertama pada sidang keliling di Maba, HalmaheraTimur, telah menjatuhkan penetapan dalam perkara permohonan itsbat nikahyang diajukan oleh :GALBIADI MANUAY, tempat tanggal lahir Maba, 23 Mei 1983, agama Islam,Pendidikan SD, pekerjaan Tani, tempat tinggal di RT.OO1/RW. 01, Desa Maba Sangaji, Kecamatan KotaMaba, Kabupaten
Anggri Galbiadi, perempuan, umur 6 tahun;b. Rama Galbiadi, lakilaki, umur 3 tahun;c. Alfian Galbiadi, lakilaki, umur 1 tahun;. Bahwa maksud Pemohon dan Pemohon II mengajukan permohonan isbatnikah untuk memperoleh buku nikah sebagai bukti pernikahan gunamengurus :1. Akta kelahiran anak Pemohon dan Pemohon II2.
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Galbiadi Manuay) denganPemohon II (Asia Alhadar) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Maret 2012di desa Maba Sangaji, Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur3.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Galbiadi Manuay NIK8206102305840002, tanggal 19 November 2012, yang dikeluarkan olehPemerintah Kabupaten Halmahera Timur, bermaterai cukup dan telahdinazegelen dan telah dicocokan dengan aslinya ternyata cocok dan olehKetua Majelis diberi tanda (Bukti P.1);2.
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Galbiadi Manuay) denganPemohon II (Asia Alhadar) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Maret 2012,di Desa Maba Sangaji, Kecamatan Kota Maba, Kabupaten HalmaheraTimur;3. Memerintahkan Pemohon dan Pemohon Il untuk mendaftarkanperkawinannya Supaya dicatat pada Kantor Urusan Agama Kecamatan KotaMaha;4.