Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 02-03-2017 — Upload : 30-04-2017
Putusan PN RENGAT Nomor 15/Pid.Sus/2017/PN.Rgt
Tanggal 2 Maret 2017 — GALDIANTO bin EDI
5119
  • Menyatakan Terdakwa GALDIANTO bin EDI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percobaan Persetubuhan terhadap Anak ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3.
    GALDIANTO bin EDI
    Menyatakan terdakwa GALDIANTO Bin EDI telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percobaan PersetubuhanHal. 1 dari 18 Put. No. 15/Pid.Sus/2017/PN. RotTerhadap Anak", sebagaima diatur dan diancam pidana dalam dakwaankesatu melanggar Pasal 76 D Jo Pasal 82 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang PerlindunganAnak Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP;2.
    membayar biaya perkara sebesarRp. 5.000, (lima rupiah);Setelah memperhatikan pembelaan (p/edoi) dari Terdakwa yang padapokoknya memohon keringanan hukuman, dan sangat menyesali perbuatannya ;Setelah memperhatikan Tanggapan / Replik dari Penuntut Umum secaralisan di persidangan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya semula;Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa telahmelakukan tindak pidana, sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan yangberbunyi sebagai berikut :KESATUBahwa Terdakwa GALDIANTO
    Terdapat luka lebam pada bibir bawah bagian dalam dengan Ukpanjang + 1 cm dan lebar + 0.5 cm diduga terkena benda tumpul.Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi koroban SHAFINAH merasatrauma dan merasa malu;Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 TentangPerubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo.Pasal 53 ayat (1) KUHP;ATAUKEDUABahwa Terdakwa GALDIANTO BIN EDI, pada hari Sabtu tanggal 29Oktober
    Menyatakan Terdakwa GALDIANTO bin EDI, telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percobaan Persetubuhanterhadap Anak ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 30.000.000,(tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebuttidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3.