Ditemukan 4 data
17 — 20
Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Bakrul Bin Karta) terhadap Penggugat (Nur Galianti Amd.Keb. Binti Casmin);3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Pusat untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang, dan Kecamatan Senen, Jakarta Pusat ;4.
Nur Galianti Amd.Keb. Binti Casmin;Bakrul Bin Karta;\
2.Dr. DESMIARTI, Sp.KJ., M.A.R.S.
3.Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dr SOEHARTO HEERDJAN
4.PT. DARMASRAYA MITRA AMERTA,
Turut Tergugat:
Kementerian Kesehatan c.q. Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan,
50 — 25
GALIANTI PRIHANDAYANI, Sp. KJ. MARS.
2.Dr. DESMIARTI, Sp.KJ., M.A.R.S.
3.Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dr SOEHARTO HEERDJAN
4.PT. DARMASRAYA MITRA AMERTA,
Turut Tergugat:
Kementerian Kesehatan c.q. Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan,
20 — 4
dibawah sumpah, bahwa tingkah laku termohon aneh pada tahun2012, oleh karena itu majelis menilai, bahwa dari keterangan saksisaksitersebut diatas dan bukti tertulis (dari P.6 sampai dengan P.13 ), bahwa padatahun 2012 termohon sakit jiwa dan bertingkah laku aneh, akan tetapi pemohontidak dapat membuktikan keadaan termohon akhirakhir ini, apakah termohonmasih sakit jiwa atau tidak, bahkan pemohon dan saksisaksi tidak pernahbertemu lagi dengan termohon, dan dalam bukti P.14 surat keterangan daridokter Galianti
2.dr. DESMIARTI, Sp.KJ., M.A.R.S. selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
3.Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dr SOEHARTO HEERDJAN
4.PT. DARMASRAYA MITRA AMERTA, perusahaan Perencanaan konstruksi berbentuk Perseroan Terbatas
Turut Tergugat:
Pemerintah Indonesia c.q. Kementerian Kesehatan c.q. Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.
16 — 12
GALIANTI PRIHANDAYANI, Sp. KJ. MARS.,
2.dr. DESMIARTI, Sp.KJ., M.A.R.S. selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
3.Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dr SOEHARTO HEERDJAN
4.PT. DARMASRAYA MITRA AMERTA, perusahaan Perencanaan konstruksi berbentuk Perseroan Terbatas
Turut Tergugat:
Pemerintah Indonesia c.q. Kementerian Kesehatan c.q. Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.