Ditemukan 14 data
1.YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H.
2.YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H.
Terdakwa:
GALIH SETJA REZQYAWAN R.A
19 — 13
- MenyatakanTerdakwa GALIH SETJA REZQYAWAN R.A Alias GALIHterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPencurian dengan pemberatan;
- Menjatuhkan pidana atas diriTerdakwaTerdakwa GALIH SETJA REZQYAWAN R.A Alias GALIHdengan pidana penjara selama2 (dua) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
14 — 9
M E N E T A P K A N
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama DEVIA ARIANTI Binti SYAMSUL HADI untuk dinikahkan dengan seorang laki-laki yang bernama NURDZAT GALIH MUHAMMAD Bin AHMAD AJI SANTOSA ;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.281.000,00 (dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah).
11 — 5
Menjatuhkan pidana terhadap Anak Galih Pratama alias Galih dengan pidana Pidana pokok berupa pembinaan dalam lembaga pada Kementerian Sosial Republik Indonesia Cq. Sentra Paramita Mataram selama 6 (enam) bulan.