Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-04-2012 — Putus : 09-05-2012 — Upload : 20-10-2012
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 215/PID.B/2012/PN.Mkt
Tanggal 9 Mei 2012 — GAMBLUK Bin IMAM HANAFI
233
  • GAMBLUK Bin IMAM HANAFI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana;
    GAMBLUK Bin IMAM HANAFI
    GAMBLUK Bin IMAM HANAFITempat lahir / umur : Sidoarjo , 31 tahunJenis kelamin > LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal ; Dsn.Gayaman,Ds.Blimbingsari,Kec.Sooko, Kab.MojokertoAgama : IslamPekerjaan : Swasta Dalam perkara ini Terdakwa ditahan oleh : @ Penyidik sejak tanggal 16 Pebruari 2012 s/d 06 Maret 2012 ;@ Perpanjangan PU sejak tanggal 07 Maret 2012 s/d15 April 2012 ;e Penuntut Umum sejak tanggal 12 April 2012 s/d 01 Mei 2012 ; Hakim PN Mojokerto sejak tanggal 23 April 2012 s/d 22 Mei 2012
    GAMBLUK Bin IMAM HANAFIpada hari RABU, tanggal 15 Pebruari 2012 sekitar pukul 09.00 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari Tahun 2012 , bertempat rumahTerdakwa Dsn.Gayaman,Ds.Blimbingsari,Kec.Sooko,Kab.Mojokerto atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum PengadilanNegeri Mojokerto,Setiap orang yangdengan sengaja memproduksi ataumengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan tanpa memiliki iji edarsebagaimana dimaksud dalam pasal 106
    GAMBLUK telahditangkap oleh PetugasKepolisian masingmasing oleh saksi ROHANDI ISA dansaksi DADANG LESMONO berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapanSdr.Bagus Andri Antoko ( berkas terpisah) yang ditangkap pada hari Selasa, tanggal14 Pebruari 2012 jam 21.30 WIB di depan masjid Al Hidayah Jl.
    GAMBLUK Bin IMAM HANAFIbersalah melakukan tindak pidana TELAH MENGEDARKANSEDIAAN FARMASI DAN ATAU ALAT KESEHATAN TANPA IJINEDAR sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) sebagaimanadiatur dalam Pasal 197 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NUR AINI als.
    GAMBLUK BinIMAM HANAFI dengan segala identitas selengkapnya telah dibenarkan olehTerdakwa sendiri , hal itu berarti bahwa Terdakwa sebagai orang yang didakwamelakukan perbuatan pidana dalam perkara ini sudah tepat , oleh karena itu berartidalam perkara ini tidak terjadi kekeliruan mengenai orang ( error in persona ) ; Menimbang , bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas ,Majelis menilai dan berpendapat bahwa unsur barang siapa telah terpenuhi danterbukti ; Menimbang , bahwa meskipun
Putus : 10-05-2012 — Upload : 21-04-2013
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 213/Pid.B/2012/PN.MKT
Tanggal 10 Mei 2012 —
223
  • GAMBLUK. nnnnnnnnnnnee ce eee ee nnn nne1.
    GAMBLUK ;Yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : = Bahwa,berdasarkan pengembangan dari perkara BAGUS ANDRI ANTOKOal.
    BAGONG mengatakan barang ada NUR AINI al.GAMBLUK meneleponterdakwa dan mengatakan barangnya ada lalu janjian untuk bertemu pada hariMinggu tanggal 12 Pebruari 2012 jam.21.30 Wib di pertigaan pasar BrangkalKec.Sooko, Kab.Mojokerto,setelah terdakwa bertemu dengan NUR AINI al .GAMBLUK lalu bersalaman setelah terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.120.000, ( seratus dua puluh ribu rupiah) milik terdakwa untuk pembelian 200 butirpil double L atau Rp. 30.000, ( tiga puluh ribu rupiah) untuk setiap bungkus
Register : 14-06-2023 — Putus : 25-07-2023 — Upload : 30-08-2023
Putusan PN KLATEN Nomor 98/Pid.B/LH/2023/PN Kln
Tanggal 25 Juli 2023 — ,M.H
Terdakwa:
1.TRIMO WIDODO als GAMBLUK bin ISMO
2.ISKANDAR Als BASIYO Als ATMO bin HADI TUKIMIN
7041
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I Trimo Widodo als Gambluk Bin Ismo dan Terdakwa II Iskandar als Basiyo als Atmo Bin Hadi Tukimin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara Bersama- Sama Dengan Sengaja Mengangkut Dan Menguasai Hasil Hutan Kayu Yang Tidak Dilengkapi
    ,M.H
    Terdakwa:
    1.TRIMO WIDODO als GAMBLUK bin ISMO
    2.ISKANDAR Als BASIYO Als ATMO bin HADI TUKIMIN