Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-02-2015 — Putus : 18-03-2015 — Upload : 12-05-2015
Putusan PN BANTUL Nomor 37/Pid.B/2015/PN. Btl.
Tanggal 18 Maret 2015 — SUHARYONO
3613
  • , Nursahidalias Sender, terdakwa bersama dengan temantemannyasedang berkaraoke sambil minumminuman keras di rumahsaksi Adelis Windarti, saat itu terdakwa merasa suarasaksi korban Widaryanto alias Gambos tidak enakdidengar sehingga terdakwa menegurnya, dan kemudianterjadi percekcokan antara terdakwa dan saksi korbanWidaryanto alias Gambos, kemudian karena emositerdakwa langsung memukulkan sebuah botol fanta kosongke kening saksi korban Widaryanto alias Gambossebanyak satu kali sampai botol fanta tersebut
    pecah,sehingga mengakibatkan kening sebelah kiri saksikorban Widaryanto alias Gambos terluka danmengeluarkan darah, dan setelah melakukan perbuatantersebut terdakwa langsung pergi meninggalkan tempattersebut;Bahwa selanjutnya saksi korban Widaryanto alias Gambosdibawa ke Puskesmas Sanden dengan hasil pemeriksaansebagaimana tertuang dalam Visum et Repertum Nomor445/171 tertanggal 22 Maret 2014 yang dibuat danditandatangani oleh dr.
    Bahwa akibat pukulan terdakwa yang mengakibatkan saksikorban Widaryanto alias Gambos~ mengalami lukasebagaimana tersebut di atas, menyebabkan saksi korbanWidaryanto alias Gambos tidak dapat menjalankanpekerjaannya sebagai nelayan (melaut) selama beberapahari dan hal tersebut berdasar sebagaimana yangditerangkan oleh saksi ahli dr.
    WIDARYANTO Alias GAMBOS;Di bawah sumpah menurut tata cara Agama Kristen telahmenerangkan pada pokoknya sebagai berikut. Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 8 Februari 2014sekira jam 03.00 WIB terjadi penganiayaan di DusunSamas, Srigading, Sanden, Bantul.
    Waktu itu Griwo bilang,Widaryanto Alias Gambos (korban) di kepruk denganmenggunakan botol karo wong;. Bahwa selanjutnya Saksi bangun dan mendekatiKorban, dan Korban memperlihatkan keningnya bengkakdan sedikit mengeluarkan darah sambil berkata,Luka karena dipukul dengan menggunakan botol Fantakosong oleh Suharyanto (terdakwa) ;. Bahwa kemudian Saksi membawa Korban ke Puskesmasuntuk berobat.
Register : 19-01-2022 — Putus : 23-02-2022 — Upload : 23-02-2022
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 98/Pid.Sus/2022/PN Lbp
Tanggal 23 Februari 2022 — Penuntut Umum:
ADE MEINARNI BARUS,SH
Terdakwa:
1.SUHERI Alias GAMBOS.
2.PRAHYUDA Alias YUDA
2514
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa I Suheri Alias Gambos dan Terdakwa II Prahyuda Alias Yuda telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) Tahun 6 (enam) Bulan dan denda sejumlah Rp. 1.415.000.000,- (satu milyar empat
    Penuntut Umum:
    ADE MEINARNI BARUS,SH
    Terdakwa:
    1.SUHERI Alias GAMBOS.
    2.PRAHYUDA Alias YUDA