Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-08-2018 — Putus : 05-09-2018 — Upload : 06-12-2018
Putusan PA MUARA BUNGO Nomor 117/Pdt.P/2018/PA.Mab
Tanggal 5 September 2018 — - Riki Gameli bin Yurman Hadi - Meliani Rahmadani alias Meliani Rahmadanti binti Jamaludin
223
  • Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Riki Gameli bin Yurman Hadi) dengan Pemohon II (Meliani Rahmadani alias Meliani Rahmadanti binti Jamaludin) yang dilaksanakan pada tanggal 6 Februari 2017 di Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi;- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp506.000,00 (lima ratus enam ribu rupiah);
    - Riki Gameli bin Yurman Hadi- Meliani Rahmadani alias Meliani Rahmadanti binti Jamaludin
Putus : 25-05-2011 — Upload : 03-05-2012
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 96/PID.B/2011/PNGS
Tanggal 25 Mei 2011 — SOKHIWOLO'O ZAMASI alias AMA DIMAS, dkk
614
  • untuk dimiliki dan seterusnyadijual kepada orang lain untuk mendapatkan keuntungan tanpa terlebih dahulumeminta izin kepada saksi korban YUDINARIA WAOMA Alias INA DIAN,hingga pada hari Senin tanggal 20 Desernber 2010 saat saksi korban YUDINARIAWAOMA Alias INA DIAN datang ke kantor Badan Pemberdayaan Warisan Nias(BPWN) miliknya, ia melihat barangbarang berupa 6 (enam) unit komputermiliknya telah hilang lalu melaporkannya ke pihak yang berwajib dan beberapahari kemudian saksi ATULO'O HURA Alias AMA GAMELI
    memberikaninformasi kepada saksi korban bahwa ada orang yang hendak menjual computerkepadanya dan ia curiga jika computer tersebut milik saksi korban sehingga saksikorban menyuruh saksi ATULO'O HURA Alias AMA GAMELI berpurapurasebagai pembeli untuk mengetahui apakah komputer tersebut benar milik saksikorban dan setelah di lihat kebenarannya di ketahui bahwa komputer tersebut miliksaksi korban selanjutnya saksi korban meminta pihak yang berwajib, untukmenyelidikinya dan selanjutnya diketahui bahwa
    O HURA ALIAS AMA GAMELI ; 11Bahwa Saksi pernah diperiksa di penyidik Kepolisian dan seluruh keterangan yangtelah diberikan Saksi adalah benar ; Bahwa Saksi menerangkan pada hari Senin tanggal 20 Desember 2010 sekira pukul13.00 Wib sekira pukul 08.30 Wib di Desa Binaka, Kec.Gunungsitoli Idanoi, KotaGunungsitoli, tepatnya di Gedung Pelatihan Badan Pemberdayaan dan Warisan Nias(BPWN) Terdakwaterdakwa telah mengambil beberapa computer milik yayasanBPWN ; Bahwa Saksi menerangkan Terdakwa telah mengambil
    sehingga setelah saksi korban mencocokansama seperti cirri computer yang telah hilang di ruang pelatihan BPWN tersebut ;e Bahwa Saksi menerangkan setelah Atuloo Hura Alias Ama Gameli membeli computerdari TerdakwaI selanjutnya saksi korban memberitahu kepada Polisi sehingga Saksidan temanteman Saksi melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan empat unitcomputer tersebut dimana satu unit dari Atuloo Hura Alias Ama Gameli yang telah13tidak keberatan ;14dibeli dari TerdakwaI dan tiga unit ditemukan
Putus : 30-06-2011 — Upload : 03-05-2012
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 100/PID.B/2011/PNGS
Tanggal 30 Juni 2011 — FAONALALA GIAWA alias AMA WINTO
588
  • untuk dimiliki dan seterusnyadijual kepada orang lain untuk mendapatkan keuntungan tanpa terlebih dahulumeminta izin kepada saksi korban YUDINARIA WAOMA Alias INA DIAN,hingga pada hari Senin tanggal 20 Desernber 2010 saat saksi korban YUDINARIAWAOMA Alias INA DIAN datang ke kantor Badan Pemberdayaan Warisan Nias(BPWN) miliknya, ia melihat barangbarang berupa 6 (enam) unit komputermiliknya telah hilang lalu melaporkannya ke pihak yang berwajib dan beberapahari kemudian saksi ATULO'O HURA Alias AMA GAMELI
    memberikaninformasi kepada saksi korban bahwa ada orang yang hendak menjual computerkepadanya dan ia curiga jika computer tersebut milik saksi korban sehingga saksikorban menyuruh saksi ATULO'O HURA Alias AMA GAMELI berpurapurasebagai pembeli untuk mengetahui apakah komputer tersebut benar milik saksikorban dan setelah di lihat kebenarannya di ketahui bahwa komputer tersebut miliksaksi korban selanjutnya saksi korban meminta pihak yang berwajib, untukmenyelidikinya dan selanjutnya diketahui bahwa
    O HURA ALIAS AMA GAMELI ; 11Bahwa Saksi pernah diperiksa di penyidik Kepolisian dan seluruh keterangan yangtelah diberikan Saksi adalah benar ; Bahwa Saksi menerangkan pada hari Senin tanggal 20 Desember 2010 sekira pukul13.00 Wib sekira pukul 08.30 Wib di Desa Binaka, Kec.Gunungsitoli Idanoi, KotaGunungsitoli, tepatnya di Gedung Pelatihan Badan Pemberdayaan dan Warisan Nias(BPWN) Terdakwaterdakwa telah mengambil beberapa computer milik yayasanBPWN ; Bahwa Saksi menerangkan Terdakwa telah mengambil
    sehingga setelah saksi korban mencocokansama seperti cirri computer yang telah hilang di ruang pelatihan BPWN tersebut ;e Bahwa Saksi menerangkan setelah Atuloo Hura Alias Ama Gameli membeli computerdari TerdakwaI selanjutnya saksi korban memberitahu kepada Polisi sehingga Saksidan temanteman Saksi melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan empat unitcomputer tersebut dimana satu unit dari Atuloo Hura Alias Ama Gameli yang telah13tidak keberatan ;14dibeli dari TerdakwaI dan tiga unit ditemukan