Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-09-2015 — Putus : 04-11-2015 — Upload : 25-11-2015
Putusan PN ROTE NDAO Nomor 23/Pid.B/2015/PN Rno
Tanggal 4 Nopember 2015 — Pidana - GAMELIAL MEDI alias GAMEL
6319
  • Menyatakan Terdakwa GAMELIAL MEDI alias GAMEL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai, memiliki, menyimpan, menyembunyikan amunisi atau sesuatu bahan peledak;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    Pidana- GAMELIAL MEDI alias GAMEL
    PUTUS ANNomor: 23/Pid.B/2015/PN RnoDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Rote Ndao yang mengadili perkaraperkara pidanapada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkanPutusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa: Nama : GAMELIAL MEDI alias GAMEL ;Tempat Lahir : Oblain, Kabupaten Kupang ;Umur / Tanggal Lahir : 139 tahun/ 13 Februari 1976 ;Jenis Kelamin : Laki laki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : RT 04/RW 02, Dusun Dua, Desa Hansisi
    ;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi di persidangan ;Halaman dari 24 Putusan No. 16/Pid.B/2014/PN.BBSetelah memperhatikan barang bukti yang dihadirkan di persidangan ;Setelah mendengar keterangan Terdakwa di persidangan;Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan TuntutanPidananya tertanggal 20 Oktober 2015 yang pada pokoknya mohon agar MajelisHakim yang mengadili perkara ini memutuskan:1.Menyatakan ia Terdakwa GAMELIAL
    MEDI alias GAMEL terbukti bersalahsecara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana tanpa hak menguasai,memiliki, menyimpan, menyembunyikan amunisi atau sesuatu bahanpeledak, sebagaimana yang didakwa Melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undangundang Darurat Nomor 12 tahun 1951;Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa GAMELIAL MEDI alias GAMEL berupapidana penjara selama 1 (satu) tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalamtahanan sementara dan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan ;Menyatakan barang
    perahu milik tersangka GAMELIAL MEDI adamembawa bahan peledak dan pada sekitar pukul 01.00 wita ketigaanggota polisi menemukan kapal milik tersangka GAMELIAL MEDI yangberlabuh sekitar pulau Nuse kemudian saksi rapatkan perahu saksi keperahu tersangka kemudian dua orang anggota polisi naik keatas kapaltersangka dan menemukan bahan peledak didalam ember oker Altex dansaksi melihat dan mendengar tersangka bernama GAMELIAL MEDImengakui bahan peledak tersebut sebagai meiliknya, selanjutnyatersangka bersama
    Menyatakan Terdakwa GAMELIAL MEDI alias GAMEL terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai, memiliki,menyimpan, menyembunyikan amunisi atau sesuatu bahan peledak;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh)bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
Register : 19-03-2018 — Putus : 24-05-2018 — Upload : 08-11-2019
Putusan PN Oelamasi Nomor 54/Pid.B/2018/PN Olm
Tanggal 24 Mei 2018 — Penuntut Umum:
MOUREST A. KOLOBANI, SH
Terdakwa:
BENYAMIN OLLA Alias MIN
4328
  • untuk melakukan pertemuan, danpada saat itu juga undangan yang datang melakukan peminangan pundatang ke tempat acara peminangan tersebut sehingga saksi korbanlangsung berdiri dengan maksud ingin mempersilahkan undangan untukduduk di kursi, namun pada saat saksi korban bangkit berdiri, terdakwalangsung menarik kerak baju milik saksi korban dengan menggunakantangan kanannya, lalu terdakwa mencekik leher saksi korban denganmenggunakan tangan sebelah kirinya, sehingga saudara ELIMELEK OLLAdan saudara GAMELIAL
    korban dan pergi meninggalkansaksi korban;Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi koroban mengalami lukalecet pada leher bagian depan serta rasa sakit pada leher bagian depan,sehingga saksi korban tidak bisa memakan nasi dan hanya makan bubursaja, serta tidak dapat menjalankan aktifitas seharihari sebagai petaniyang mana saksi korban tidak bisa pergi membersihkan kebun miliknyaselama empat belas hari;Bahwa pada saat penganiayaan tersebut terjadi, yang menyaksikan secaralangsung adalah saudara GAMELIAL
    melakukan pertemuan, dan pada saat itu juga undangan yangdatang melakukan peminangan pun datang ke tempat acara peminangantersebut sehingga saksi korban langsung bangkit berdiri dari kursinyadengan maksud ingin mempersilahkan undangan untuk duduk di kursi,namun pada saat saksi korban bangkit berdiri, terdakwa langsung menarikkerak baju milik saksi korban dengan menggunakan tangan kanannya, laluterdakwa mencekik leher saksi korban dengan menggunakan tangansebelah kirinya, sehingga saksi dan saudara GAMELIAL
    OLLA;Menimbang, bahwa Atas keterangan saksi ke 2 tersebut Terdakwamenyatakan benar dan tidak menaruh keberatan;3.Saksi Gamelial Olla.
    OLLAlangsung datang menegur terdakwa, dan kemudian terdakwa punmelepaskan saksi korban dan pulang ke rumahnya terdakwa; Bahwa pada saat penganiayaan tersebut terjadi, yang menyaksikansecara langsung adalah saudara GAMELIAL OLLA dan ELIMELEK OLLA;Menimbang, bahwa di persidangan telah pula diajukan dan di bacakanVisum Et Repertum : Visum et Repertum Sesuai V.E.R Nomor: B/350/VIII/2017/KompartemenDokpol Rumkit Tanggal 23 Agustus 2017 yang dibuat dan ditandatanganiHalaman 8 dari 14 HalamanPutusan Perkara
Register : 08-05-2019 — Putus : 02-07-2019 — Upload : 22-09-2022
Putusan PN SALATIGA Nomor 60/Pid.B/2019/PN Slt
Tanggal 2 Juli 2019 — Penuntut Umum:
1.MURDIYANTA SETYA BUDI, SH.
2.HARIS WIDIASMORO ATMOJO, S
Terdakwa:
NAJMI SHOLEHUL WILDAN Bin HERI NUGROHO
3816
  • Terdakwa tetap ditahan; -----------------------------------------------------
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah laptop merk Acer Type E1-410 warna silver ;
    • 1 (satu) buah tas laptop warna hitam terdapat tulisan Acer yang di dalamnya berisikan ;
    • 1 (satu) buah kartu garansi;
    • 2 (dua) buah CD software untuk meninstal laptop;

    Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi korban YESTI INGGRIANI KASE Binti BERTHOLENS GAMELIAL