Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 19-12-2013 — Upload : 28-03-2014
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 307/PID/B/2013/PN-GST
Tanggal 19 Desember 2013 — Saba'ati Zega alias Ama Gamini
216
  • Menyatakan Terdakwa SABAATI ZEGA ALS AMA GAMIMI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Dakwaan Primair ;2. Membebaskan terdakwa SABAATI ZEGA ALS AMA GAMIMI dari Dakwaan Primair tersebut ;3. Menyatakan terdakwa SABAATI ZEGA ALS AMA GAMIMI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mempergunakan Kesempatan Untuk Bermain Judi4.
    Menjatuhkan Pidana kepada SABAATI ZEGA ALS AMA GAMIMI, oleh karena itu dengan Pidana Penjara masing-masing selam 3 (tiga) bulan dan 10 (sepuluh) hari ;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa ;6. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;7. Menyatakan barang bukti berupa :a.
    PUTUSANNomor : 307/PID.B/2013/PN.GS.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Gunungsitoli yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana dalamtingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah mejatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaraTerdakwa:Nama lengkap : SABAATI ZEGA ALS AMA GAMIMI ;Tempat lahir : Onozitoli Desa Hilisaloo ;Umur/tanggal lahir : 59 Tahun/15 Juni 1954;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Dusun II Desa Hilisaloo Kecamatan
    NiasUtara tepatnya didalam rumah milik Sabaati Zega Als Ama Gamimi;Bahwa awalnya melakukan penangkapan terhadap Sabaati Zega, saksi dan bersama denganrekanrekan saksi mendapat informasi melalui SMS dari masyarakat disekitar Desa HilisalooKec. Sitolo Ori Kab. Nias Utara dan kemudian saksi dan rekan saksi langsung melakukanpenyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut, setelah beberapa hari kami lakukanpenyelidikan dan ternya benar di Desa Hilisaloo Kec.
    Sitolu Ori ada seorang lelaki bandar juditogel, kemudian pada hari senin tanggal 16 September 2013 sekitar pukul19.30 wib, saksi dan rekan saksi tiba dirumah Saba ati Zega Als Ama Gamimi dan saksi melihatSabaati Zega Als Ama Gamimi sedang menulis dirumahnya dan pada saat itu saksi dan rekansaksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan memeriksa barang bukti yang berkaitandengan tindak pidana judi togel dan kemudian terdakwa dan barang bukti tersebut di bawa kePolres Nias ;Bahwa barang bukti berupa
    Sitolu Ori ada seorang lelaki bandar juditogel, kemudian pada hari senin tanggal 16 September 2013 sekitar pukul19.30 wib, saksi dan rekan saksi tiba dirumah Saba ati Zega Als Ama Gamimi dan saksi melihatSaba ati Zega Als Ama Gamimi sedang menulis dirumahnya dan pada saat itu saksi dan rekansaksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan memeriksa barang bukti yang berkaitandengan tindak pidana judi togel dan kemudian terdakwa dan barang bukti tersebut di bawa kePolres Nias ;Bahwa barang bukti
    UU No. 8 Tahun 1981tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana, dan pasalpasal dari seluruh peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan :MENGADILI1 Menyatakan Terdakwa SABAATI ZEGA ALS AMA GAMIMI tidak terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Dakwaan Primair ;2 Membebaskan terdakwa SABAATI ZEGA ALS AMA GAMIMI dari Dakwaan Primair tersebut ;3 Menyatakan terdakwa SABAATI ZEGA ALS AMA GAMIMI, telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah