Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 10-09-2014 — Upload : 03-11-2015
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 742/Pid.B/2014/PN.Blb
Tanggal 10 September 2014 — NANA SASMITA Als GAMLEK Bin TANA
195
  • M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa NANA SASMITA Als GAMLEK Bin TANA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGGELAPAN . Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.
    NANA SASMITA Als GAMLEK Bin TANA
    PUTUSAN Nomor : 742/Pid.B/2014/PN.BlbDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bale Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :NamaTempat lahirTanggal lahirUmurJenis KalaminKewarganegaraanAlamatAgamaPekerjaanPendidikanNANA SASMITA Als GAMLEK Bin TANABandung198232 tahunLakilakiIndonesiaKp.Babakan Pandan RT.04 RW.14 Desa Cimekar Kec.Cileunyi
    Menyatakan Terdakwa NANA SASMITA Als GAMLEK Bin TANA bersalahmelakukan tindak pidana ''penggelapan"' sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHPyang kami dakwakan dalam dakwaan KESATU.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NANA SASMITA Als GAMLEK BinTANA dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun penjara dikurangkan seluruhnyadengan masa tahanan yang telah dijalankan terdakwa, dengan perintah agar terdakwatetap ditahan.3.
    Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,(seribu rupiah).Setelah pula memperhatikan pembelaan Terdakwa yang disampaikan secaralisan dipersidangan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman.Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan dipersidangan, dengan dakwaansebagai berikut :KESATUBahwa ia terdakwa NANA SASMITA Als GAMLEK Bin TANA pada hariRabu tanggal 19 Maret 2014 sekitar pukul 13.30 Wib atau setidaktidaknya pada waktulain dalam tahun 2014, bertempat di Kampung
    sepeda motor tersebuthanya sebentar untuk menjual perhiasan ke daerah UjungBerung namun akhirnya sampai dengan terdakwadilaporkan kepada pihak berwajib sepeda motor tersebuttidak juga dikembalikan oleh terdakwa baik kepada saksiIQBAL maupun kepada saksi korban;e bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korbanmenderita kerugian sekitar Rp.15.000.000, (lima belasjuta rupiah).Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372KUHP.ATAUKEDUABahwa ia terdakwa NANA SASMITA Als GAMLEK
    disitadalam perkara ini, sebagaimana daftar barang bukti yang terlampir dalam perkara ini,haruslah dinyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara ini.Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum, makaharuslah dibebani untuk membayar ongkos perkara ini.Mengingat peraturan perundang undangan yang bersangkutan dan berkaitanerat dengan perkara ini, khususnya Pasal 372 KUHP serta peraturan perundang undangan lain yang bersangkutan.MENGADILIL: Menyatakan Terdakwa NANA SASMITA Als GAMLEK