Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-11-2023 — Putus : 22-01-2024 — Upload : 23-01-2024
Putusan PN SINGARAJA Nomor 138/Pid.Sus/2023/PN Sgr
Tanggal 22 Januari 2024 —
Terdakwa:
1.KOMANG EDI PURIAWAN alias KOMING
2.KETUT ARYA GANAESA alias GANESA
250
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa I KOMANG EDI PURIAWAN Alias KOMING dan Terdakwa II KETUT ARYA GANAESA Alias GANESA, yang identitasnya tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama- sama sebagai penyalahuguna narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke dua Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I KOMANG EDI PURIAWAN Alias KOMING oleh karena itu dengan
    pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan kepada Terdakwa II KETUT ARYA GANAESA Alias GANESA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    1. 1 (satu) buah pipet warna putih yang didalamnya berisi plastik klip bening didalamnya

      Terdakwa:
      1.KOMANG EDI PURIAWAN alias KOMING
      2.KETUT ARYA GANAESA alias GANESA