Ditemukan 1 data
Terdakwa:
1.KOMANG EDI PURIAWAN alias KOMING
2.KETUT ARYA GANAESA alias GANESA
25 — 0
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa I KOMANG EDI PURIAWAN Alias KOMING dan Terdakwa II KETUT ARYA GANAESA Alias GANESA, yang identitasnya tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama- sama sebagai penyalahuguna narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke dua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I KOMANG EDI PURIAWAN Alias KOMING oleh karena itu dengan
pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan kepada Terdakwa II KETUT ARYA GANAESA Alias GANESA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah pipet warna putih yang didalamnya berisi plastik klip bening didalamnya
Terdakwa:
1.KOMANG EDI PURIAWAN alias KOMING
2.KETUT ARYA GANAESA alias GANESA