Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 10-10-2013 — Upload : 14-04-2014
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 261/PID.B/2013/PN-PMS
Tanggal 10 Oktober 2013 — ISBAN Als. IIS
4410
  • Dikembalikan kepada Gantinius Bangun. 5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
    BK2112UAA,dikembalikan kepada Gantinius Bangun.4.
    Saksi Gantinius Bangun.
    BK2112UAA.Dikembalikan kepada Gantinius Bangun.5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 1.000, (seribu rupiah).Demikianlah diputuskan dalam Rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 10 Oktober 2013, oleh ULINA MARBUN, SH.MH,selaku Hakim Ketua, ASAD RAHIM LUBIS, SH.MH dan HERA P.