Ditemukan 1 data
M. ALVINDA YUDHI UTAMA, SH
Terdakwa:
UNTUNG MUJIANTO Bin GANUR
40 — 22
M E N G A D I L I :
- Menyatakan terdakwa UNTUNG MUJIANTO BIN GANUR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN sebagaimana dalam dakwaan tunggal
- Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa UNTUNG MUJIANTO BIN GANUR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan <