Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-03-2016 — Putus : 29-03-2016 — Upload : 15-02-2017
Putusan PN TERNATE Nomor 46/Pid.Sus-Prk/2016/PN Tte
Tanggal 29 Maret 2016 — REMEGIO GANZAN Alias REMEGIO
520
  • Menyatakan terdakwa REMEGIO GANZAN Alias REMEGIO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dengan tidak memiliki SIUP (surat izin usaha perikanan) ;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa REMEGIO GANZAN Alias REMEGIO dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyard rupiah),yang jika terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ;5.
    REMEGIO GANZAN Alias REMEGIO