Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-08-2013 — Putus : 10-09-2013 — Upload : 10-03-2014
Putusan PA MUARA TEWE Nomor 67/Pdt.P/2013/PA.Mtw
Tanggal 10 September 2013 — - Pemohon I - Pemohon II
244
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (BARSIHAN bin GARESEK) dengan Pemohon II (RUSIANA binti ANDENG) yang dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 1990 di Desa Buntok Kecil, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara; 3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara; 4.
    MtwSALINANPENETAPANNomor 67/Pdt.P/2013/PA.Mtw BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Muara Teweh yang memeriksa dan mengadili perkaraperkaratertentu pada tingkat pertama dalam perkara Itsbat Nikah telah menjatuhkan penetapansebagai berikut dalam perkara : BARSIHAN bin GARESEK, umur 44 tahun, agama Islam, pekerjaan Petani, pendidikanterakhir SMA, tempat kediaman di RT.002 Desa Majangkan,Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara, selanjutnyadisebut
    Mengabulkan permohonan para Pemohon;Menetapkan sah permikahan Pemohon I (BARSIHAN bin GARESEK) denganPemohon II (RUSIANA binti ANDENG) yang dilangsungkan pada tanggal 18Agustus 1990 di desa Buntok Kecil, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten BaritoUtara;Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perkawinannya kepadaPegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Gunung Timang,Kabupaten Barito Utara;Menetapkan biaya perkara menurut hukum yang berlaku;SUBSIDER:Menjatuhkan putusan lain yang
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (BARSIHAN bin GARESEK) denganPemohon II (RUSIANA binti ANDENG) yang dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus1990 di Desa Buntok Kecil, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara;3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinannya kepadaPegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Gunung Timang,Kabupaten Barito Utara;4.