Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 18-08-2014 — Upload : 04-09-2014
Putusan PN BLORA Nomor Nomor 53/Pid.Sus/2014/PN Bla
Tanggal 18 Agustus 2014 — GARIMBI bin KADAR;
214
  • Menyatakan Terdakwa GARIMBI bin KADAR tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MEMUNGUT HASIL HUTAN DI DALAM HUTAN TANPA MEMILIKI IZIN DARI PEJABAT YANG BERWENANG;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3.
    GARIMBI bin KADAR;
    Menyatakan terdakwa GARIMBI bin KADAR telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menebangpohon, memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanoa memilikihak atau ijin dari pejabat yang berwenang sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 50 ayat (3) sub e jo Pasal 78 ayat (5) UU RI No. 41Tahun 1999 tentang Kehutanan dalam dakwaan tunggal Jaksa PenuntutUmum;2.
    Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa GARIMBI bin KADARselama 8 (delapan) bulan dikurangkan terdakwa dalam tahanan dan dendaRp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungandengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;3. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) batang kayu jati bentuk persegi ukuran 220 cm x 12 cm x 7 cm,volume 0,018480 M3 dirampas untuk negara melalui KPH Cepu; 1 (satu) buah kampak/perkul bergagang kayu panjang 60 cm dirampasuntuk dimusnahkan;4.
    Terdakwa yang pada pokoknyamohon keringanan terhadap hukuman yang akan dijatuhkan;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya tetap dengan tuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya tetap dengan pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Halaman 2 dari 14 Putusan Nomor 53/Pid.Sus/2014/PN BlaBahwa ia Terdakwa GARIMBI
    atau perbuatan tersebut dilakukan masih dalam tahun 2014bertempat di dalam hutan petak 3015f RPH Mejurang BKPH Kendilan KPHBlora turut tanah Dukuh Blimbing Desa Sambongrejo Kecamatan SambongKabupaten Blora atau setidaktidaknya pada tempat lain dalam daerah hukumPengadilan Negeri Blora, dengan sengaja menebang pohon, memanen ataumemungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau ijin daripejabat yang berwenang, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan carasebagai berikut:Bahwa berawal Terdakwa GARIMBI
    Menyatakan Terdakwa GARIMBI bin KADAR tersebut diatas terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MEMUNGUTHASIL HUTAN DI DALAM HUTAN TANPA MEMILIKI IZIN DARI PEJABATYANG BERWENANG;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp100.000,00(seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidakdibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3.