Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-01-2014 — Putus : 18-03-2014 — Upload : 23-12-2014
Putusan PN BANYUMAS Nomor 1/Pdt.G/2014/PN Bms
Tanggal 18 Maret 2014 — PENGGUGAT M E L A W A N TERGUGAT
9514
  • Menetapkan bahwa hak asuh terhadap anak yang belum dewasa masing-masing bernama : GARS, lahir di Banyumas tanggal 23 September 2005, diberikan kepada Tergugat dan RDCL, lahir di Banyumas tanggal 26 Agustus 2011, diberikan kepada Penggugat;4.