Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 09-12-2014 — Upload : 03-02-2015
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 263/PID.B/2014/PN.Ktg
Tanggal 9 Desember 2014 — MELDI GARUGI alias MELDI
299
  • Menyatakan bahwa Terdakwa MELDI GARUGI alias MELDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MELDI GARUGI alias MELDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;3. Menetapkan bahwa lamanya Terdakwa dalam masa penangkapan dan penahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
    MELDI GARUGI alias MELDI
    PUTUSANNomor : 263/PID.B/2014/PN.KtgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kotamobagu yang mengadili perkaraperkara Pidanadalam tingkatpertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkanPutusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : MELDI GARUGI alias MELDITempat Lahir : DumogaUmur/Tgl.
    Menyatakan terdakwa MELDI GARUGI alias MELDI terbukti secara sahmenurut hukum bersalah melakukan tindak pidana penganiayaanterhadap koran ROBBY OKAY sebagaimana dalam dakwaan tunggal Pasal351 ayat (1) KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalamtahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.3.
    Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.3000,( tiga ribu rupiah).Menimbang, bahwa tuntutan tersebut terdakwa telah mengajukan pembelaansecara tertulis yang pada pokoknya terdakwa memohon keringanan hukuman danatas pembelaan terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah menanggapi secaralisan yang tetap pada tuntutannya;Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan oleh PenuntutUmum telah didakwa sebagai berikut :Bahwa ia terdakwa ia terdakwa MELDI GARUGI alias MELDI , pada hariselasa
    Subyek hukum dalam hukum pidana adalah siapa sajapelaku perbuatan pidana yang kepadanya dapat dipertanggungjawabkan atassegala perbuatannya menurut hukum yang berlaku.Menimbang, bahwa unsur Barang Siapa yang menyangkut posisi selakusubyek hukum yang merupakan pendukung hak dan kewajiban, yaitu siapa sajayang dalam hal ini adalah Terdakwa MELDY GARUGI alias MELDI yangidentitasnya sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan, kepadanya MajelisHakim berpendapat bahwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan
    Menyatakan bahwa Terdakwa MELDI GARUGI alias MELDI telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenganiayaan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MELDI GARUGI alias MELDI olehkarena itu dengan pidana penjaraselama 2 (dua) tahun;3. Menetapkan bahwa lamanya Terdakwa dalam masa penangkapan danpenahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
Register : 19-12-2016 — Putus : 03-05-2017 — Upload : 11-05-2018
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 336/Pid.Sus/2016/PN Ktg
Tanggal 3 Mei 2017 —
Terdakwa:
MELDI GARUGI Alias MELDI
299
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa MELDI GARUGI alias MELDI tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memaksa anak melakukan perbuatan cabul ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu
      dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama

    Terdakwa:
    MELDI GARUGI Alias MELDI
Register : 23-08-2022 — Putus : 07-09-2022 — Upload : 08-09-2022
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 11/Pid.Sus-Anak/2022/PN Ktg
Tanggal 7 September 2022 — Terdakwa
10013
  • Menyatakan Anak JUDRI GARUGI Alias YENDI Alias BOCIL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pengeroyokan yang menyebabkan matinya seseorang;

    2. Menjatuhkan pidana terhadap Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 9 (sembilan) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tomohon;

    3.