Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-01-2023 — Putus : 07-03-2023 — Upload : 26-06-2024
Putusan PN SAMARINDA Nomor 74/Pid.Sus/2023/PN Smr
Tanggal 7 Maret 2023 — Penuntut Umum:
DIAN ANGGRAENI K, SH.
Terdakwa:
M. BINTANG RIZAA BARITO Als BINTARA Bin SYAHMARDAN BARITO
90
  • seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 3 (tiga) poket/ bungkus Narkotika jenis ganja seberat seberat 5,29 Gram Brutto atau 4,40 Gram Netto;
    • 1 (Satu) buah kotak rokok Ice Burst warna biru putih;
    • 1 (satu) kotak kertas linting ganja warna hitam;
    • 1 (Satu) unit HP android merk VIVO warna Hitam IMEI 869701047746139;
    • 1 (Satu) huah tas ransel warna biru merk Gasher