Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-07-2022 — Putus : 16-08-2022 — Upload : 23-08-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 480/Pdt.P/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 16 Agustus 2022 — Pemohon:
Hj Lia Warliah
3214
  • ANGGITA PUSPITA DELIANTY, 4. GUNTUR DELIA GATERINA, 5. GILANG DELIA REVORINA,

    1. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah ).