Ditemukan 1 data
Terdakwa:
RINO SUGANDI Bin SUBRON GATOMI
75 — 15
Memperhatikan, Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Rino Sugandi Bin Subron Gatomi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa
Rino Sugandi Bin Subron Gatomi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas pinggang merk EIGER warna Biru;
- 1 (satu) unit HP merk SAMSUNG Type A30S warna Biru Toska;
- 1 (satu) buah dompet merk Ragha
Terdakwa:
RINO SUGANDI Bin SUBRON GATOMI