Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-12-2019 — Putus : 03-03-2020 — Upload : 03-03-2020
Putusan PT MEDAN Nomor 635/Pdt/2019/PT MDN
Tanggal 3 Maret 2020 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
6233
  • berikut:
  1. Mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugat untuk sebagian;
  2. Menyatakan perkawinan antara Terbanding semula Penggugat dengan Terbanding semula Tergugat yang telah dilakukan pada sekitar bulan September 2004 di Majelis Agama Budha Mahayana Indonesai (MAJABUMI) di Jln Irian Barat No.121-123 Medan yang didaftarkan pada tanggal 12 Juni 2005 sesuai dengan kutipan Akta Perkawinan No.PK-326/MJBM/B-16/05 dari daftar perkawinan No.34/TA-GATPIL
    /2005 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Stabat Kabupaten Langkat sah menurut hukum;
  3. Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilakukan pada sekitar bulan September 2004 di Majelis Agama Budha Mahayana Indonesai (MAJABUMI) di Jln Irian Barat No.121-123 Medan yang didaftarkan pada tanggal 12 Juni 2005 sesuai dengan kutipan Akta Perkawinan No.PK-326/MJBM/B-16/05 dari daftar perkawinan No.34/TA-GATPIL/2005 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Stabat Kabupaten