Ditemukan 1 data
10 — 0
Menetapkansah menurut hukum pernikahan antara Pemohon I (Parida bin Gaudeng) dengan Pemohon II
(Rapiah binti Hamid ) yang dilaksanakan pada tanggal 14 Maret 1983di Dusun Pangasaan, Des Pangasaan,Kecamatan Tapalang Barat;
3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp291.000,00 ( dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).