Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 08-10-2014 — Upload : 15-10-2014
Putusan PN BLITAR Nomor 391/Pid.Sus/2014/PN.Blt
Tanggal 8 Oktober 2014 — DHEVANDA GAYRANTA Bin EDI BANU HARLI
202
  • Menyatakan terdakwa: DHEVANDA GAYRANTA Bin EDI BANU HARLI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak memiliki /menguasai Narkotika Golongan I; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda Rp800.000.000,00 (Delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3.
    DHEVANDA GAYRANTA Bin EDI BANU HARLI
    PUTUSANNomor 391/ Pid.Sus/2014/PN Bit.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Blitar yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam Peradilan tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : DHEVANDA GAYRANTA Bin EDI BANU HARLI;Tempat Lahir : Blitar;Umur/Tanggal Lahir : 24 Tahun/23 Oktober 1989;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Alamat : BTN Jetis No. 19 Desa Jetis Kec. Wlingi, Kab.
    Menyatakan terdakwa DHEVANDA GAYRANTA Bin EDI BANU HARLI bersalahmelakukan tindak pidana "Narkotika" sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal111 ayat (1) Undangundang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentangNarkotika dalam dakwaan pertama;2.
    tidak akanmengulang lagi perbuatannya, Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, agarTerdakwa bisa memperbaiki perbuatannya;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan pidananya;Setelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadaptanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum dengan Dakwaan sebagai berikut:Kesatu:Bahwa ia terdakwa Dhevanda Gayranta
    , batang dan biji dengan berat netto 0, 57 gramdan 1 kantong plastik berisikan irisan daun, batang dan biji dengan berat netto 3,65gram adalah benar ganja, terdaftar dalam golongan nomor urut 8 lampiran UU RINomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan hasil Labfor CabangSurabaya Nomor LAB: 3872/NNF/2014 tanggal 26 Juni 2014;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal111 ayat (1) UndangUndang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;ATAUKedua:la terdakwa Dhevanda Gayranta
    Menyatakan terdakwa: DHEVANDA GAYRANTA Bin EDI BANU HARLI, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hakmemiliki /menguasai Narkotika Golongan I*;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4(empat) tahun dan denda Rp800.000.000,00 (Delapan ratus juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjaraselama 3 (tiga) bulan;3.