Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 08-07-2008 — Upload : 22-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 260 K/PDT.SUS/ 2008
Tanggal 8 Juli 2008 — PERUM DAMRI, DIREKSI PERUM DAMRI, dkk. vs. POEDJIONO,
20649 Berkekuatan Hukum Tetap
  • kepada karyawan Perum Damriyang mencapai usia pensiun (mohon periksa dan diteliti catatancatatanpersidangan khususnya mengenai pengakuanpengakuan saksisaksi dipersidangan berkaitan dengan uang Jaminan Hari Tua dan Taspen ;Kesalahan judex facti tersebut di atas ternyata telah diikuti dengankesalahankesalahan judex facti berikutnya, yaitu judex facti dalammenjatuhkan dictumdictum putusannya tidak lagi melihat perundangundangan dan praktek yang berlaku di Perum Damri, sehingga main pukulrata atau main gebyah
    uyah : sebagaimana yang berlaku di perusahaanperusahaan swasta yaitu, menghukum Tergugat harus membayar uangpesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak danTabungan Hari Tua kepada Penggugat ;Padahal dictumdictum tersebut telan nyatanyata bertentangan denganperundangundangan dan praktek yang berlaku di Perum Damri selamalebih dari 15 (lima belas) tahun ;Bahwa putusan judex facti yang terkesan main pukul rata main gebyah uyahjelas salah dan karenanya harus dibatalkan ;Pertimbangan
Register : 22-06-2022 — Putus : 20-07-2022 — Upload : 20-07-2022
Putusan PA SLEMAN Nomor 951/Pdt.G/2022/PA.Smn
Tanggal 20 Juli 2022 — Penggugat melawan Tergugat
455
  • Menetapkan hak hadonah anak-anak yang bernama Dewi Ajita Nararya Athallah, lahir tanggal 13 April 2013/usia 9 tahun dan Gebyah Wangsit Yayi Dewi, lahir tanggal 18 September 2018/usia 4 tahun di bawah hadhonah Penggugat sebagai ibu kandungnya, dengan kewajiban untuk memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu, berkomunikasi dan menjalin hubungan dengan anak tersebut;
5.
Register : 05-07-2019 — Putus : 13-11-2019 — Upload : 14-11-2019
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 1663/Pdt.G/2019/PA.Mr
Tanggal 13 Nopember 2019 — Penggugat melawan Tergugat
150
  • Raya Prajuritkulon 17 di Mojokerto;Bahwa, kita harus faham atau memahami apa yang dimaksud gugatan cacatformil jangan di gebyah uyah, kita bisa mengatakan cacat formil tetapi tidak adapenjelasan selanjutnya apabila kita hanya bisa menyebut cacat formil menurutM. YAHYA HARAHAP hal. 811, pasal 123 ayat (1) HIR Jo. SEMA No. 4 tahun1996.1. Gugatan harus memiliki dasar hukum;2.
Register : 15-05-2019 — Putus : 04-11-2019 — Upload : 04-11-2019
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 1268/Pdt.G/2019/PA.Mr
Tanggal 4 Nopember 2019 — Penggugat melawan Tergugat
192
  • Bahwa Termohon Rekopensi membenarkan secara membabi buta(gebyah uyah) tanpa memahami seluruh subtansi sesuai kenyataan yangsebenarnya atas memutarbalikkan fakta atas dalil Pemohon Rekopensi,sehingga dalil Termohon Rekopensi harus ditolak.Berdasarkan datadata dan faktafakta yang terurai diatas, maka patutlahapabila Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berkenan untuk memutussebagai berikut :DALAM EKSEPSIHalaman 21 dari 40 putusan Nomor : 1268/Padt.G/2019/PA.Mr.
Putus : 07-01-2019 — Upload : 08-01-2019
Putusan PT MATARAM Nomor 190 / PDT / 2018 / PT.MTR
Tanggal 7 Januari 2019 — ACHMAD MUSLIHUDDIN sebagai PEMBANDING Melawan KEPALA DESA KUTA, Dkk sebagai PARA TERBANDING Dan KEPALA KANTOR PERTANAHAN DAN TATA RUANG KABUPATEN LOMBOK TENGAH sebagai TURUT TERBANDING
9064
  • Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentangPendaftaran TanahApakah pertimbangan hukum yang demikian itu tidak kacau balau,miskin logika berpikir hukum yang rasional dan menyesatkan, apalagisudah ada rnibuan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan diberbagai tingkat yang membatalkan sertipikat yang usia nya sudahlebih dari 5 tahun sepanjang terdapat perbuatan melawan hukumdalam penerbitannya.Bahwa Peraturan Pemerintah khususnya Pasal 32 ayat (2) tersebut,tidak dapat diterapkan secara membabi buta atau gebyah