Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-10-2017 — Putus : 11-12-2017 — Upload : 19-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 3038/Pid.Sus/2017/PN Mdn
Tanggal 11 Desember 2017 — Penuntut Umum:
ESTHER HUTAURUK, SH
Terdakwa:
JUL HEFNI Alias GEKOK
118
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa JUL HEFNI ALIAS GEKOK tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan
    Penuntut Umum:
    ESTHER HUTAURUK, SH
    Terdakwa:
    JUL HEFNI Alias GEKOK