Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-11-2018 — Putus : 22-01-2019 — Upload : 19-06-2019
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 994/Pid.Sus/2018/PN Rap
Tanggal 22 Januari 2019 — Penuntut Umum:
ELINA FLORI, SH
Terdakwa:
DEDI IRAWAN Alias GELIMBO
244
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Dedi Irawan Alias Gelimbo tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair;
    2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair;
    3. Menyatakan Terdakwa Dedi Irawan Alias Gelimbo, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I, sebagaimana
    Penuntut Umum:
    ELINA FLORI, SH
    Terdakwa:
    DEDI IRAWAN Alias GELIMBO
    mendengar permohonan dari Terdakwa yangdisampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya memohon agardihukum seringanringannya;Menimbang, bahwa terhadap permohonan Terdakwa tersebut PenuntutUmum menyatakan secara lisan tetap pada tuntutannya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umumsebagaimana dalam surat dakwaannya tertanggal 24 Oktober 2018 Nomorregister Perkara PDM403/RP.RAP/Euh.2/10/2018 yang pada pokoknya sebagaiberikut:DakwaanPrimairBahwa terdakwa Dedi Irawan Alias Gelimbo
    bungkus plastik berisi daun dan biji kering denganberat netto 12 (dua belas) gram, pada Kesimpulan : bahwa barang buktiyang dianalisis milik terdakwa atas nama DEDI IRAWAN Alias GELIMBOdan AZAM SUTARI adalah benar Ganjadan terdaftar dalam Golongan (satu) nomor urut 8 Lampiran UndangUndang RI No 35 Tahun 2009tentang Narkotika;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114ayat (1) Undangundang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;SubsidairBahwa terdakwa Dedi Irawan Alias Gelimbo
    Menyatakan Terdakwa Dedi Irawan Alias Gelimbo tersebut diatas, tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak Pidanasebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair;Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair;Menyatakan Terdakwa Dedi Irawan Alias Gelimbo, telah terbukti secarawNsah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak danmelawan hukum menguasai Narkotika Golongan I sebagaimana dalamDakwaan Subsidair;4.
Register : 06-11-2018 — Putus : 11-02-2019 — Upload : 10-07-2019
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 980/Pid.Sus/2018/PN Rap
Tanggal 11 Februari 2019 — Penuntut Umum:
DICKY ADITYA SH
Terdakwa:
Azam Sutari
258
  • dijatuhkan;

    6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;

    7. Menetapkan barang bukti berupa :

    • 2 (dua) bungkus Narkotika jenis ganja dibungkus kertas koran serta dilakban warna kuning seberat 134,14 (seratus tiga puluh empat koma empat belas) gram netto;
    • 1 (satu) buah plastik asoy warna biru;
    • 1 (satu) buah gunting;

    Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Dedi Irawan Alias Gelimbo

    Kemudian Terdakwa Azam Sutari mengatakan kepada temanTerdakwa Azam Sutari yang bernama Saksi Dedi Irawan Als Gelimbo inisarapan kita dan dijawab oleh Saksi Dedi Irawan Als Gelimbo tya .Kemudian Terdakwa Azam Sutari Saksi Dedi Irawan Als Gelimbo saat itusarapan Nasi bungkus yang sebelumnya Terdakwa Azam Sutari beli disekitarSaksi Dedi Irawan Als Gelimbo.
    Setelah Terdakwa Azam Sutari dan saksiDedi Irawan Als Gelimbo selesai sarapan, tidak berapa lama kemudian SaksiDedi Irawan Als Gelimbo mengatakan kepada Terdakwa Azam Sutari "pompakita dan Terdakwa Azam Sutari menjawab ayo . Selanjutnya TerdakwaAzam Sutari saksi Dedi Irawan Als Gelimbo langsung pergi kekamar.Sesamapainya didalam kamar, selanjutnya teman Terdakwa Azam Sutariyang bernama Saksi Dedi Irawan Als Gelimbo mengambil alat isap yangsebelumnya juga kami pergunakan.
    Sekitar pukul12.30 Wib Terdakwa Azam Sutari sampai dirumah teman yang bernamaSaksi Dedi Irawan Als Gelimbo. Terdakwa Azam Sutari melihat teman SaksiDedi Irawan Als Gelimbo sedang asyik mengisap Narkotika jenis Daun GanjaKering didalam kamar tidur yang Terdakwa Azam Sutari dan saksi DediHalaman 4 dari 23 Putusan Nomor 980/Pid.Sus/2018/PN Raplrawan Als Gelimbo tempati sebelumnya.
    Sekitarkurang lebih 10 (Sepuluh) menit kemudian, saat Terdakwa Azam Sutaribersama dengan Saksi Dedi Irawan Als Gelimbo sedang asyik bercerita, tibatiba datang anggota Kepolisian Polsek Kualuh Hulu melakukan penangkapanterhadap Terdakwa Azam Sutari dan teman Terdakwa Azam Sutari yangbernama Saksi Dedi Irawan Als Gelimbo.
    30 Juni 2018 sekira pukul 13.00 Wib saatTerdakwa bersama Dedi Irawan Alias Gelimbo (berkas terpisah) selesaimenggunakan ganja dan sambil berceritacerita di rumah Dedi IrawanAlias Gelimbo (berkas terpisah) di Dusun Desa Ledong Timur Kec.
Register : 02-11-2018 — Putus : 28-01-2019 — Upload : 03-07-2019
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 970/Pid.Sus/2018/PN Rap
Tanggal 28 Januari 2019 — Penuntut Umum:
DICKY ADITYA SH
Terdakwa:
Azhari Efendy
294
  • permohonan Terdakwa tersebut, Penuntut Umummengajukan tanggapan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetappada tuntutannya semula;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Primatr :Bahwa Terdakwa Azhari Efendy pada hari Kamis tanggal 23 Agustus 2018sekitar pukul 16.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulanAgustus 2018 atau setidaktidaknya masih dalam dalam Tahun 2018, bertempatdi rumah saksi Dedi Irawan Als Gelimbo
    dengan berat bruto 5,44 (lima koma empat empat) gram sedangkanberat netto 3,2 (tiga koma dua) gram.Perbuatan Terdakwa Azhari Efendy sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009tentang Narkotika.Subsidair :Bahwa Terdakwa Azhari Efendy pada hari Kamis tanggal 23 Agustus 2018sekitar pukul 16.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulanAgustus 2018 atau setidaktidaknya masih dalam dalam Tahun 2018, bertempatdi rumah saksi Dedi Irawan Als Gelimbo