Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-08-2019 — Putus : 07-11-2019 — Upload : 19-11-2019
Putusan PN MATARAM Nomor 480/Pid.Sus/2019/PN Mtr
Tanggal 7 Nopember 2019 —
3.M A AGUNG S.FAIZAL, SH
Terdakwa:
KETUT DRESTA Alias GELOWOH
198
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa KETUT DRESTA alias GELOWOH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri ;
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya
    XL : 087760159110;
  • Uang sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);

Dikembalikan kepada Terdakwa KETUT DRESTA alias GELOWOH;

6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);


3.M A AGUNG S.FAIZAL, SH
Terdakwa:
KETUT DRESTA Alias GELOWOH