Ditemukan 1 data
3.M A AGUNG S.FAIZAL, SH
Terdakwa:
KETUT DRESTA Alias GELOWOH
19 — 8
M E N G A D I L I:
- Menyatakan Terdakwa KETUT DRESTA alias GELOWOH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya
XL : 087760159110;
- Uang sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Dikembalikan kepada Terdakwa KETUT DRESTA alias GELOWOH;
6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
3.M A AGUNG S.FAIZAL, SH
Terdakwa:
KETUT DRESTA Alias GELOWOH