Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-03-2022 — Putus : 07-04-2022 — Upload : 02-11-2022
Putusan PN DEPOK Nomor 53/Pdt.P/2022/PN Dpk
Tanggal 7 April 2022 — Pemohon:
RADEN RANTI PERMATASARI
131
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;

    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor 3276-LU-28062021-0086 yang semula tertulis bernama, Salma Khair Ramadhania, dirubah menjadi tertulis bernama Gemala Khair Ramadhania;

    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyerahkan salinan resmi penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap