Ditemukan 3 data
109 — 61
GEMITI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Dra. GEMITI dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Dra. GEMITI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI sebagaimana dalam dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dra.
GEMITI, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000.- (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidakdibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
GEMITI
LASIDO HERITSON PANJAITAN, SH
Terdakwa:
SATRIADI
95 — 27
Gemiti, dan Terdakwa Dendi Irawan.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000 (Lima ribu rupiah).
LASIDO HERITSON PANJAITAN, SH
Terdakwa:
LILI SILVIA
94 — 56
Gemiti, dan Terdakwa Dendi Irawan
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000 (Lima ribu rupiah).