Ditemukan 2 data
29 — 14
Penghukuman Tindakan , sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :- Menyatakan bahwa Terdakwa SARWIN ARTANOGA Bin AMPERA GENCHAtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak PidanaPersetubuhan dengan Anak dibawah umur ;Halaman 12 dari halaman 13Putusan No. 03/Pid.Sus/Anak/2014/PT-BNA- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa SARWIN ARTANOGA Bin AMPERAGENCHA oloeh karena itu dengan pidana penjara di LPA ( LembagaPemasyarakatan Anak ) selama 1(satu )
PERK:117/Ep.2/TAKNG/1 1/2011 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :DAKWAAN:Bahwa ia terdakwa SARWIN ARTANOGA Bin AMPERA GENCHA pada haridan tanggal yang tidak di ingat lagi pada bulan Desember di tahun 2010 atau setidaktidaknya satu waktu yang masih dalam bulan Desember tahun 2010 sekira pukul 21.00wib bertempat di Sp. Wariji Kp. Blang Kolak I Kec. Bebesen Kab.
Reg.Perk 117/Ep.2/TAKNG/11/2011 terdakwa telah dituntutsebagai berikut :Halaman 7 dari halaman 13Putusan No. 03/Pid.Sus/Anak/2014/PTBNAMenyatakan terdakwa Sarwin Artanoga Bin Ampera Gencha terbukti secara sahdan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perlindungan Anaksebagaimana dakwaan Penuntut Umum yang diatur dan diancam pidana dalamPasal 81 Ayat (2) Undangundang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentangPerlindungan Anak Jo Undangundang Republik Indonesia No. 3 Tahun 1997tentang Pengadilan
Menyatakan terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000, (duaribu rupiah);Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takengon pada tanggal 31Mei 2012 No 177/ Pid .B/2011/PN Tkn, telah menjatuhkan putusan yang amarnyaberbunyi sebagai berikut:1.Menyatakan bahwa terdakwa Sarwin Artanoga Bin Ampera Gencha sebagaimanaidentitas tersebut diatas telah bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan anakdibawah umur;Menjatuhkan tindakkan terhadap terdakwa oleh karena itu berupa tindakkanmengembalikan
27 — 2
Ampera Gencha bin M. Saleh) terhadap Penggugat (Hanisah Fitri binti Ibrahim Malim);
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah);