Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 11-02-2016 — Upload : 14-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 492 PK/Pdt/2015
Tanggal 11 Februari 2016 — 1. AJAK, dalam hal ini diteruskan oleh para ahli warisnya (berdasarkan Surat Keterangan Waris tanggal 19 Mei 2015), yaitu: JUMADI, Dkk vs KOSTINA, Dkk
9637 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KadinGendoek adalah Para Penggugat serta yang berhak mewarisi hartapeninggalannya;Bahwa selain meninggalkan para ahli waris tersebut di atas, almarhumah B.Kadin Gendoek mempunyai harta peninggalan berupa tanah sawah yangterletak di Desa Jangur, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo,Nomor Persil 25, kelas Desa S.IIl, Luas 0,486 ha dengan batasbatas: Utara : Tanah almarhumah B. Kadin Gendoek; Timur : Jalan Desa; Selatan : Jalan Desa, tanah B. Tumia: Barat : Tanah B.
    Kadin Gendoek, dan selanjutnyadisebut sebagai tanah sengketa;Bahwa setelah B. Kadin Gendoek meninggal dunia, suaminya P. Tanjokawin lagi dengan B. Sarwai (sekarang sudah meninggal dunia) dandikaruniai anak yaitu Tergugat! dan Ill, dan karena anakanak almarhumahB. Kadin Gendoek ketika itu masih kecilkecil, maka tanah sengketadikuasai oleh P. Tarijo, dan setelah P. Tarijo meninggal dunia tanahsengketa dilanjutkan oleh anakanak dan menantu P.
    Kadin Gendoek mengurushaknya ke Kantor Desa Jangur, ternyata di Buku C Desa lama tercatat atasnama B. Kadin Gendoek dalam kolom sebabnya dan tanggalnya perubahantercatat tanggal 27 Agustus 2003, luas 0,244 ha. kasih ke Nomor 239,Halaman 3 dari 13 hal. Put. Nomor 492 PK/Padt/2015sedangkan di C Nomor 239 atas nama B.
    Kadin Gendoek yang dikeluarkan Kepala DesaJangur. PPKI;b. Surat keterangan/penjelasan dari Buyami. PPKII;c. Keterangan dari internet yang mengacu ke KUHPerdata, tentangwarisan.
    Kadin Gendoek meninggal dunia.PPKIl, didukung oleh:Keterangan saksi 3 dari Para Penggugat yaitu: B. Karsumi, PutusanNomor 51/Pdt.G/2008/PN Kab.Prob., tanggal 18 Desember 2008halaman 11: Bahwa setelah B. Kadin Gendoek meninggal dunia,suaminya bernama P. Tarijo menikah lagi dengan B. Arwi danketerangan ini dipadukan dengan poin sub.
Putus : 18-12-2008 — Upload : 29-10-2013
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 51/Pdt.G/2008/PN.Kab.Prob.
Tanggal 18 Desember 2008 — AJAK, dkk. Melawan KOSTINA, dkk.
8514
  • Kadin Gendoek serta yang berhak mewarisi harta peninggalannya ; -------------------3. Menetapkan menurut hukum bahwa tanah sawah persil 25, klas S.III, leter C No. 57, seluas 0,730 hektar termasuk di dalamnya tanah sengketa seluas 0,486 hektar, yang terletak di Desa Jangur, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, dengan batas-batas sebagaimana disebutkan dalam posita gugatan point (3) adalah : harta peninggalan milik almarhum B.
    Kadin Gendoek ; -------------------------------------------4. Menyatakan bahwa : penguasaan tanah sengketa yang dilakukan oleh Para Tergugat adalah tanpa hak dan melawan hukum ; -------------------------------------------------------5. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum segala pemindahan hak atas tanah sengketa beserta surat-surat yang berkaitan dengan pemindahan hak tersebut di buku C desa (lama) milik almarhum B.
    Kadin Gendoek leter C No. 57 yang diubah menjadi leter C No. 239 atas nama B. Tasin dan leter C (buku C desa baru), No. 235 atas nama : B.
    Kadin Gendoek ; Timur : jalan desa ; Selatan : jalan desa, tanah B. Tumia ;Barat : tanah B. Tumia ; Adalah sebagian luas dari luas tanah seluruhnya 0,730 ha. yang di buku C desatercatat No. C 57 atas nama : B. Kadin Gendoek ; Selanjutnya disebut sebagai tanah sengketa ; 4. Bahwa setelah B. Kadin Gendoek meninggal dunia, suaminya bernama P. Tarijokawin lagi dengan B. Sarwi (sekarang sudah meninggal dunia) dan dikaruniai anakyaitu Tergugat I dan Tergugat III. Dan karena anakanak almarhumah B.
    Kadin Gendoek mengurus haknya kekantor desa Jangur, ternyata di buku C desa lama tercatat C No. 57 atas nama: B.Kadin Gendoek dalam kolom sebabnya dan tanggalnya perubahan tercatat : tgl. 27803 luas 0244 kasih ke No. 239, sedangkan di C No. 239 atas nama : B. Tasin di kolomsebabnya dan tanggalnya perubahan tercatat : tgl. 27803 kasih dari No. 57.
    Kadin Gendoek sehinggatidak mungkin ada pemberian tanah sengketa secara hibah (di buku C desa ditulisdengan kode kasih) dari B. Kadin Gendoek kepada B. Tasin (nenek Tergugat I /Tergugat III) seperti yang didalilkan Para Tergugat ; wennannnee Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka bukti : T.1 (leter CNo. 57 atas nama B.
    Kadin Gendoek maka dengan meninggalnya B. Kadin Gendoek , tanah sengketatersebut secara hukum statusnya menjadi boedel warisan atau harta peninggalan B.KadinGendoek, maka dengan demikian gugatan Para Penggugat dalam petitum point (3) dapatdikabulkan ; 277 22222222222 nn nnn Menimbang, bahwa karena Para Penggugat adalah merupakan keturunan(cucucucu) dari almarhum B. Kadin Gendoek maka menurut ketentuan hukum dapatditetapkan sebagai ahli waris dari B.
    Kadin Gendoek yang dikuasaiPara Tergugat secara tidak sah dan melawan hukum, maka sebagai akibatnya segalasuratsurat yang diterbitkan berkaitan dengan tanah sengketa yang telah dibalik namakandari pemilik atas nama : B. Kadin Gendoek kepada B.
Putus : 22-03-2011 — Upload : 12-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3216 K/Pdt/2010
Tanggal 22 Maret 2011 — KOSTINA, DK VS 1. AJAK
3325 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kadin Gendoek, dan selanjutnyadisebut sebagai tanah sengketa ;bahwa setelah B. Kadin Gendoek meninggaldunia, suaminya P. Tarijo kawin lagi dengan B.Sarwai (sekarang sudah meninggal dunia) dandikaruniai anak yaitu) Tergugat dan III, dankarena anakanak almarhumah B. Kadin Gendoekketika itu masih kecil kecil, maka tanahsengketa dikuasai oleh P. Tarijo, dan setelahP.
    Kadin Gendoek mengurus haknya ke Kantor DesaJangur, ternyata di Buku C Desa lama tercatatatas nama B. Kadin Gendoek dalam kolom sebabnyadan tanggalnya perubahan tercatat tanggal 27Agustus 2003, luas 0,244 Ha. kasih ke No.239,sedangkan di C No.239 atas nama B.
    Kadin Gendoek serta yang berhak mewarisiharta peninggalannya ;3. Menetapkan menurut hukum, bahwa tanahsengketa yang terletak di Desa Jangur,Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo,sebgaimana yang tersebut dalam positagugatan point 3 adalah harta peninggalanalmarhumah B. Kadin Gendoek ;4. Menyatakan bahwa penguasaan tanah sengketayang dilakukan oleh para Tergugat adalahtanpa hak dan melawan hukum ;5.
    Kadin Gendoek telahmeninggal dunia pada tahun = 1947dstnya, selanjutnya kesimpulan tersebutdijadikan dasar untuk mengabulkangugatan para Termohon Kasasi/paraPenggugat, dimana perihal B.
    Kadin Gendoek kepada B. Tasin, hanyaberdasarkan asumsi, tidak atas dasar alat alatbukti yang sah, lagi pula objek sengketa sejaktahun 1947 sudah dikuasai B.