Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-09-2024 — Putus : 30-09-2024 — Upload : 10-10-2024
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 11/Pid.Sus-Anak/2024/PN Byw
Tanggal 30 September 2024 — Terdakwa
3215
  • 1.Menyatakan Anak Faris Maolana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
    2.Menjatuhkan pidana terhadap Anak dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pelatihan kerja pengganti pidana denda selama 6 (enam) bulan di Yayasan Gendhog Nemu Sariro (Gennesa) beralamat di jalan Brawijaya Perum Kebalenan