Ditemukan 1 data
CHATERINA .O.LESBATA,SH
Terdakwa:
1.IKSAN NURLETTE Alias IKSAN
2.ABDUL KADIR LAMPUNG Alias DADE
86 — 52
Terdakwa II ABDUL KADIR LAMPUNG alias DADE oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan para terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah HP merek Samsung Galaxy J2 Pro warna hitam ;
Dikembalikan kepada Saksi korban CLALITA GERELIN
suatu waktu dalambulan Maret tahun 2019 bertempat di Desa Rumah Tiga Kecamatan TelukAmbon tepatnya di atas jalan raya samping Kampus Universitas PattimuraAmbon atau setidaktidaknya pada suatu tempatyang masih termasuk dalamDaerah Hukum Pengadilan Negeri Ambon yang berwenang memeriksa danmengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yaitu 1 (satu) buahHandphone Merek Samsung Galaxi J2 Pro warna hitam, yang seluruhnyaatau sebagian kepunyaan orang lain dalam hal ini kKepunyaan saksi korbanCLALITA GERELIN
pukul 21.00 WIT, kemudian terdakwa mengendaraisepeda Motor Honda Beat Warna Ping Hitam dengan Nomor Polisi DE3124 NN sambil membonceng terdakwa Il untuk pulang ke rumahmereka di Desa Batu Merah, dan pada saat perjalanan pulang denganmenggunakan sepeda motor tersebut melintasi jalan raya menujuDesa Rumah Tiga Kecamatan Teluk Ambon tepatnya di atas jalanraya samping Kampus Universitsa Pattimura Ambon di sekitar jalanraya menuju perempatan jembatan merah putih, terdakwa Il melihatsaksi korban CLALITA GERELIN
suatu waktu dalambulan Maret tahun 2019 bertempat di Desa Rumah Tiga Kecamatan TelukAmbon tepatnya diatas jalan raya samping Kampus Universitas PattimuraAmbon atau setidaktidaknya pada suatu tempatyang masih termasuk dalamdaerah hukum PengadilanNegeri Ambon yang berwenang memeriksa danmengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yaitu 1 (satu) buahhandphone Merek Samsung Galaxi J2 Pro warna hitam, yang seluruhnyaatau sebagian kepunyaan orang lain dalam hal ini kKepunyaan saksi korbanCLALITA GERELIN
MENGAMBIL SESUATU BARANG YANG SELURUHNYA ATAUSEBAGIAN KEPUNYAAN ORANG LAINMenimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yangterbukti dipersidangan, pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2019 sekitar pukul21.00 Wit bertempat di Desa Rumah Tiga atau di perempatan jalan RayaPoka menuju Jembatan Merah Putih (JMP) tepatnya diatas jalan Rayasamping kampus Uneversitas Pattimura Ambon berawal saat Saksi KorbanCLALITA GERELIN LATARISSA alias ITA berdiri di perempatan jalantersebut hendak menunggu teman Saksi Korban
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah HP merek Samsung Galaxy J2 Pro warna hitam ;Dikembalikan kepada Saksi korban CLALITA GERELIN LATARISSAalias LITA;6. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkaramasingmasing sebesar Rp. 2.000, (dua ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan MajelisHakim Pengadilan Negeri Ambon, pada hari SELASA, tanggal 10 Desember2019, oleh R A. DIDI ISMIATUN, SH.