Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-04-2021 — Putus : 05-05-2021 — Upload : 10-05-2021
Putusan PN DENPASAR Nomor 248/Pdt.P/2021/PN Dps
Tanggal 5 Mei 2021 — Pemohon:
Made Herna
2210
  • Gerinceng, Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, pada tanggal 26 Agustus 2016.
  • Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melaporkan perkawinan anak Pemohon yang bernama Gede Cahya Wiguna dengan A.A.
    Gerinceng, DesaPemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, padatanggal 26 Agustus 2016 dengan seorang perempuan yang bernama A.A.Sagung Dewi Wulandari sesuai surat keterangan kawin terlampir;Oleh karena anak para pemohon yang bernama Gede Cahya Wiguna lahirdi Denpasar pada tanggal 05 Oktober 1997 pada saat melangsungkanperkawinan baru berusia 19 tahun, maka untuk bisa dicatatkan perkawinananak pemohon untuk membuat akta perkawinan di Kantor Catatan SipilKota Denpasar, diperlukan penetapan
    Gerinceng, Desa PemecutanKaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, pada tanggal 26Agustus 2016 dengan seorang perempuan yang bernama A.A.
    Gerinceng, DesaPemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, pada tanggal26 Agustus 2016, dan perkawinan mereka tidak bisa didaftarkan pada KantorDinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar dikarenakan umur anakPemohon saat menikah masih dibawah umur yaitu 19 tahun kurang 2 ( dua )bulan (Bukti P3) ;Menimbang, bahwa tentang dispensasi nikah diatur dalam UndangUndang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 7 yang berbunyi :1.
    Gerinceng, Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara,Kota Denpasar, pada tanggal 26 Agustus 2016.3. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melaporkan perkawinan anakPemohon yang bernama Gede Cahya Wiguna dengan A.A. Sagung DewiWulandari kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KotaDenpasar untuk diterbitkan Kutipan akte perkawinan ;4.