Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-01-2018 — Putus : 12-02-2018 — Upload : 23-03-2018
Putusan PT PALU Nomor 5/PID/2018/PT PAL
Tanggal 12 Februari 2018 — Pidana - GERPIN TAMPAKE
5632
  • Pidana- GERPIN TAMPAKE
    SALINANPUTUSANNomor 5/PID/2018/PT PAL DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu yang memeriksa danmengadili perkara pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Tewrdakwa :Nama : GERPIN TAMPAKE.Tempat Lahir =: Tingkaeo.Umur / Tgl lahir : 59 Tahun / 27 Juli 1958.Jenis Kelamin : Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat Tinggal : Kelurahan Kolonodale, Kecamatan Petasia, KabupatenWorowali Utara.Agama : Kristen.Pekerjaan
    Menyatakan terdakwa GERPIN TAMPAKE terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana Sengaja menyerangkehormatan atau nama baik seseorang, dengan menuduhkan sesuatu hal,yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, sebagimana diaturdan diancam dalam Pasal 310 Ayat (1) KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa GERPIN TAMPAKE dengan PidanaPenjara selama 6 (enam) Bulan;3.
    Menetapkan supaya terdakwa GERPIN TAMPAKE membayar biaya perkarasebesar Rp. 5.000, (Lima ribu rupiah);Halaman 2 dari 6 halaman Putusan Pidana Nomor 5/PID/2017/PT PALMenimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan Negeri Poso telah menjatuhkanputusan yang dibacakan pada tanggal 23 November 2017 yang amarnyaberbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan terdakwa GERPIN TAMPAKE telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penghinaan.2.
    tersebut korban merasa dilecehkan dan tidakdihargai sebagai seorang pendeta, dan merasa malu;Bahwa, Terdakwa tidak sepatutnya sebagai seorang wakil rakyat sebagaicontoh bagi masyarakat;Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telahmengajukan kontra memori banding tanggal 4 Januari 2018 yang padapokoknya adalah sebagai berikut :Bahwa Putusan Pengadilan Tingkat Pertama Nomor 250/Pid.B/2017/PN Psoyang telah menjatuhkan putusan dengan amar yang pada pokoknya yakniPidana terhadap Terdakwa Gerpin