Ditemukan 1 data
7 — 0
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberi ijin kepada Pemohon (CHOSI'IN bin HASIM ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (EMI GESTUNING RAHAYU binti MUKSIM di depan sidang Pengadilan Agama Jombang;
3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon ;
- Nafkah Iddah sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah),-.