Ditemukan 1 data
16 — 3
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Gesyanto bin Ali Akmal) dengan Pemohon II (Rita Veria binti Ali Umar) yang dilaksanakan pada tanggal 08 Agustus 2012 di Padang Koto Marapak, Jorong Tapian Kandih, Kenagarian Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam;
3. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut ke Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama