Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-09-2015 — Upload : 30-10-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 903 / Pid.B / 2015 / PN.Bdg.
Tanggal 30 September 2015 — SOPIAN Bin KOSASIH.
241
  • ANGGA SAMBA PERMANA , alamat Gg.Uni No.89/G Rt.05/01, Bandung (sesuai STNK)5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
    Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok dikembalikankepada AYU SEPTIANA (korban), sedangkan 1 (satu) unit sepeda motormatic Honda Beat warna hitam No.Pol D3559HM diserahkan kepada Sdr.ANGGA SAMBA PERMANA , alamat Gg.Uni No.89/G Rt.05/01, Bandung(sesuai STNK).4 Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,(dua ribu rupiah).Telah pula mendengar pembelaan yang disampaikan oleh Terdakwa secaralisan, yang pada pokoknya bahwa terdakwa mohon keringanan hukuman karenaterdakwa