Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-05-2023 — Putus : 29-05-2023 — Upload : 05-06-2023
Putusan PN MALANG Nomor 321/Pdt.P/2023/PN Mlg
Tanggal 29 Mei 2023 — Pemohon:
EMI
3511
    1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut ;
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti nama Anak Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang Nomor 3573-LU-17022021-0013 tertanggal 17 Februari 2021 atas nama GHAESAR AR-RAYYAN anak kesatu laki-laki dari Ayah YOHANES dan EMI diubah menjadi GHAESAR AR RAYYAN ;
    3. Memerintahkan kepada