Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-02-2019 — Putus : 14-03-2019 — Upload : 15-03-2019
Putusan PA INDRAMAYU Nomor 67/Pdt.P/2019/PA.IM
Tanggal 14 Maret 2019 — Pemohon melawan Termohon
112
  • Memberikan Dispensasi Nikah kepada Anak Pemohon bernama IKHLAS GHALBI BIN KADILAH untuk menikah dengan calon Istrinya bernama FEBRI LESTARI BINTI JAENI;
    3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kedokan Bunder untuk melangsungkan pernikahan anak tersebut;
    4. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 191.000 ( seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);

Register : 22-02-2019 — Putus : 14-03-2019 — Upload : 15-03-2019
Putusan PA INDRAMAYU Nomor 65/Pdt.P/2019/PA.IM
Tanggal 14 Maret 2019 — Pemohon melawan Termohon
152
  • Memberikan Dispensasi Nikah kepada Anak Pemohon bernama FEBRI LESTARI BINTI JAENI untuk menikah dengan calon Suaminya bernama IKHLAS GHALBI BIN KADILAH;
    3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kedokanbunder Kabupaten Indramayu untuk melangsungkan pernikahan anak tersebut;
    4. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 191.000 ( seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);

Register : 15-06-2022 — Putus : 22-06-2022 — Upload : 22-06-2022
Putusan PA SUMBER Nomor 315/Pdt.P/2022/PA.Sbr
Tanggal 22 Juni 2022 — Pemohon melawan Termohon
186
    1. Mengabulkan permohonanPemohon I dan Pemohon II;
    2. Menetapkan anak yang bernama:DHEA AYUNINGTYAS AVITASARI , perempuan, lahir 13 Juni 1996,danAHMAD GHALBI AL-KHALFI, laki-laki, lahir 28 Oktober 2007, adalah anak Pemohon I (BURHANUDIN BIN UJAPRIA) dan Pemohon II (LUSIANA DEWI BINTI LUKITA);
    3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 420.000,00
Register : 19-02-2020 — Putus : 24-02-2020 — Upload : 24-02-2020
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 57/Pdt.P/2020/PN Tlg
Tanggal 24 Februari 2020 — Pemohon:
RIFNAWATI
133
  • Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan nama anak Pemohon di dalam Akta Kelahiran Nomor 3504-LU-02052017-0013 tanggal 2 Mei 2017 dari nama semula tertulis dan terbaca CHALBI RAFATANUR ABABIL menjadi GHALBI RAFATANUR ABABIL;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perbaikan nama anak Pemohon tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tulungagung, setelah Pemohon menerima Salinan Penetapan Pengadilan ;