Ditemukan 1 data
Terdakwa:
MOHD ERIAN QHASIFAL GHAMMI
73 — 11
MENGADILI
- Menyatakan MOHD ERIAN QHASIFAL GHAMMI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwatetap ditahan
Terdakwa:
MOHD ERIAN QHASIFAL GHAMMI