Ditemukan 3 data
SANGGAM PANDAPOTAN SIAGIAN, SH
Terdakwa:
1.Rudi Ghavindo Siburian
2.Budi Setiawan
30 — 4
Rudi Ghavindo Siburian dan Terdakwa 2. Budi Setiawan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor nakotika secara tanpa hak menerima dan menawarkan Narkotika Golongan I untuk dijual sebagaimana dalam dakwaan kesatu.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1. Rudi Ghavindo Siburian dan Terdakwa 2.
Penuntut Umum:
SANGGAM PANDAPOTAN SIAGIAN, SH
Terdakwa:
1.Rudi Ghavindo Siburian
2.Budi Setiawan
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : SANGGAM PANDAPOTAN SIAGIAN, SH
Terbanding/Terdakwa : Rudi Ghavindo Siburian
28 — 13
Pembanding/Terbanding/Terdakwa II : Budi Setiawan Diwakili Oleh : Ichsanul Azmi Hasibuan, S.H
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : SANGGAM PANDAPOTAN SIAGIAN, SH
Terbanding/Terdakwa : Rudi Ghavindo Siburian
SANGGAM PANDAPOTAN SIAGIAN, SH
Terdakwa:
Reza Gunawan
30 — 3
Dipergunakan dalam perkara atas nama Rudi Ghavindo Siburian dan Budi Setiawan;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).