Ditemukan 1 data
Terdakwa:
GHAYU TUNGAL RAHMAD DANI Bin JUMAIN
12 — 6
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa GHAYU TUNGAL RAHMAD DANI Bin JUMAIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menjadi Perantara Narkotika Golongan I Bukan Tanaman ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan
Terdakwa:
GHAYU TUNGAL RAHMAD DANI Bin JUMAIN