Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-02-2022 — Putus : 14-03-2022 — Upload : 15-03-2022
Putusan PN NGANJUK Nomor 20/Pid.Sus/2022/PN Njk
Tanggal 14 Maret 2022 —
Terdakwa:
GHAYU TUNGAL RAHMAD DANI Bin JUMAIN
126
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa GHAYU TUNGAL RAHMAD DANI Bin JUMAIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menjadi Perantara Narkotika Golongan I Bukan Tanaman ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan

    Terdakwa:
    GHAYU TUNGAL RAHMAD DANI Bin JUMAIN