Ditemukan 2 data
Terdakwa:
CHAERUL MUHAMMAD GHAZZA ALIAS GHAZZA Bin ASRIYANTO
27 — 4
M E N G A D I L I :
- Menyatakan terdakwa CHAERUL MUHAMMAD GHAZZA Als GHAZZA Bin ASRIYANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana Penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Memerintahkan agar terdakwa CHAERUL MUHAMMAD GHAZZA Als GHAZZA Bin ASRIYANTO untuk dilakukan tindakan hukum menjalani rehabilitasi medis dan sosial, di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Dr.RM.Soedjarwadi Klaten selama 6 (enam) bulan ;
MH
Terdakwa:
CHAERUL MUHAMMAD GHAZZA ALIAS GHAZZA Bin ASRIYANTO
FITRIYAH
21 — 12
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan secara hukum perubahan nama anak Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 1196/2012 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magelang tertanggal 09 Februari 2012 dari nama yang tertulis ARRYAN DIMAS KRISTIANSYAH menjadi nama MUHAMMAD ARRAYANDIMAS AL-GHAZZA.