Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-09-2020 — Putus : 07-10-2020 — Upload : 08-10-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 1359/Pdt.P/2020/PN Sby
Tanggal 7 Oktober 2020 — Pemohon:
KWA SIOK GHEENG (ALIAS KHAY NIO)
183
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi Ijin kepada Pemohon untuk menambahkan nama Pemohon daripada Akte Kelahiran Nomor 2912/1960 tanggal 21 September 1960 dengan nama asal Siok Gheeng Alias Khay Nio diganti menjadi Kwa Siok Gheeng, Alias Khay Nio;
    3. Memerintahkan Kepada kepala Dinas Kependudukan dan catatan sipil Kota Surabaya untuk melakukan catatan pinggir tentang pembetulan nama pemohon dalam register yang diperuntukan untuk itu.
    Pemohon:
    KWA SIOK GHEENG (ALIAS KHAY NIO)
    Bahwa Pemohon di lahirkan di Surabaya, pada tanggal 4 September 1960, anakperempuan dari Kwa Piauw Thandan Siauw Giok Hwan, sebagaimana bukti dariAkta Lahir No. 2912/1960 tertanggal 21 September 1960 dari kantor CatatanSipil Surabaya dengan nama Siok Gheeng Alias Khay Nio(fotocopy terlampir);2.
    Adapunnama yang Pemohon kehendaki dari nama asal Siok Gheeng Alias Khay Niodiganti menjadi Kwa Siok Gheeng, Alias Khay Nio;4.
    Penetapan Nomor : 1359/Pdt.P/2020/PN.Sby2.4.Memberi Ijin kepada Pemohon untuk menambahkan nama Pemohon daripadaAkte Kelahiran Nomor 2912/1960 tanggal 21 September 1960 dengan nama asalSiok Gheeng Alias Khay Nio diganti menjadi Kwa Siok Gheeng, Alias KhayNio;.
    , ALIAS KHAY NIO, diterbitkan oleh Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 03 Mei 2012, diberi tanda P1 ;Fotocopy Kartu Keluarga No. 3578271607200001 dengan nama KepalaKeluarga KWA SIOK GHEENG, ALIAS KHAY NIO, diterbitkan oleh DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 26 Agustus2020, diberi tanda P2 ;Fotocopy Informasi Debitur atas nama KWA SIOK GHEENG KHAY NIO,diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan tertanggal 27 Agustus 2020, diberitanda P3;Fotocopy
    Penetapan Nomor : 1359/Pdt.P/2020/PN.SbySiok Gheeng Alias Khay Nio diganti menjadi Kwa Siok Gheeng, Alias KhayNio;3. Memerintahkan Kepada kepala Dinas Kependudukan dan catatan sipil KotaSurabaya untuk melakukan catatan pinggir tentang pembetulan nama pemohondalam register yang diperuntukan untuk itu.4.