Ditemukan 1 data
10 — 0
Ghepir) terhadap Penggugat (Syafiah binti P. Alwi ) ;.
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kraksaan untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Gending dan Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo ;
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 366.000,- (tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah) ;