Ditemukan 2 data
GHERIL PRANITA RENJA PAKAS
17 — 11
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama Pemohon Pada Akta Kelahiran Pemohon No. 134/1996 tertanggal 6 Januari 1996 yang tertulis dan terbaca dengan nama GHERIL PRANITA RENJA PAKAS yang seharusnya tertulis dan terbaca menjadi nama GHERIL PRANITA RENJA P;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Semarang
selanjutnya Memberi Ijin kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Semarang untuk memberikan catatan pinggir tentang perbaikan Nama Pemohon pada Akta Kelahiran Pemohon yang tertulis dengan nama GHERIL PRANITA RENJA PAKAS yang seharusnya tertulis menjadi nama GHERIL PRANITA RENJA P di dalam Akta Kelahiran Nomor : 134/1996 tertanggal 6 Januari 1996 ;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.110.000.00 (serratus sepuluh ribu rupiah
Pemohon:
GHERIL PRANITA RENJA PAKAS
8 — 5
gugatan Penggugat seluruhnya dengan Verstek ;
- Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan secara Agama Hindu pada tanggal 9 November 2010 bertempat di Kabupaten Tabanan sesuai dengan Akta Perkawinan Nomor: 5102-KW-14122022-0019 tanggal 15 Desember 2022, sah putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan bahwa hak asuh anak yang lahir di perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat bernama:
- I Gede Gheril